Moratorium, Jogja segel pembangunan hotel bandel

Selasa, 10 Januari 2017 | 16:17 WIB Sumber: Antara
Moratorium, Jogja segel pembangunan hotel bandel


YOGYAKARTA. Pemerintah Kota Yogyakarta menyegel pembangunan satu hotel baru di Jalan Ipda Tut Harsono karena izin mendirikan bangunan yang dimiliki sudah dicabut, namun pembangunan hotel tetap berlanjut.

"Tidak ada lagi kompromi. Kegiatan pembangunan hotel dihentikan, proyek pembangunan hotel disegel dan penanggung jawab kegiatan akan menjalani sidang yustisi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa (10/1).

Menurut Nurwidi, penyegelan kegiatan pembangunan hotel dilakukan karena terjadi tindak pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) hotel karena diketahui kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Berdasarkan IMB yang dimiliki, hotel seharusnya dibangun satu lantai, namun konstruksi hotel dibangun untuk bangunan enam lantai.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Budi Santoso mengatakan, penyegelan akan dilakukan hingga penanggung jawab pembangunan hotel mengantongi izin yang diperlukan.

"Penyegelan dilakukan sampai yang bersangkutan memiliki IMB baru. Itupun jika pemerintah menerbitkan izin yang dibutuhkan," tegas Budi. Hingga akhir 2017, Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan moratorium izin pembangunan hotel baru.

Sebagai bukti penyegelan, petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja menempelkan spanduk di pintu gerbang proyek pembangunan hotel dan membawa sejumlah peralatan berupa alat pemotong kayu dan pompa air sebagai barang bukti. Peralatan tersebut akan dikembalikan jika sudah ada izin baru yang diterbitkan.

"Penanggung jawab pembangunan hotel akan dipanggil oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kamis (12/1)," ujarnya.

Sementara itu, Humas Hotel Grand Timoho Adi Ramadan mengatakan menerima sanksi penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menghentikan kegiatan pembangunan hotel.

"Kalau sudah ada keputusan seperti ini tentu kami terima. Kegiatan pembangunan akan diistirahatkan dulu sembari menunggu izin baru dikeluarkan," ucapnya.

Permohonan IMB untuk hotel tersebut diajukan pada 2013 dan baru dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Kota Yogyakarta pada Mei 2016. Adi mengakui hanya mengajukan IMB untuk hotel satu lantai baru kemudian berencana mengajukan izin pengembangan hotel enam lantai.

"Pekerja masih merapikan peralatan dan bahan bangunan agar tidak berserakan sekaligus mengamankan berbagai bahan bangunan yang mudah terbakar seperti kayu. Kegiatan pembangunan pasti akan kami hentikan sementara," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru