kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,46   -25,27   -2.62%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masyarakat bisa kelola hutan selama 35 tahun


Selasa, 04 Juli 2017 / 15:28 WIB
Masyarakat bisa kelola hutan selama 35 tahun


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menyatakan akan segera melaunching Program Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria. Launching akan mereka lakukan setelah Presiden Jokowi pulang dari KTT G-20 di Jerman pekan ini.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, untuk Program Perhutanan Sosial nantinya akan dilaksanakan dengan memanfaatkan lahan Perhutani. Masyarakat akan diberikan hak kelola di lahan tersebut.

Hak kelola akan diberikan selama 35 tahun. Hak kelola tersebut diberikan dalam bentuk klasterĀ atau pengelompokan.

Setiap lima tahun akan dievaluasi. Kalau dari hasil evaluasi tersebut nantinya pemberian hak dinilai tidak memberi manfaat atau tidak berhasil, hak akan dicabut.

"Ya dong, kalau mangkrak atau tidak jalan masak dibiarkan," katanya usai melaporkan persiapan launching program tersebut kepada Presiden Jokowi di Istana, Selasa (4/3).

Selain memberikan hak kelola tersebut, pemerintah kata Darmin juga akan memfasilitasi masyarakat penerima hak kelola lahan untuk menjual produk yang mereka hasilkan. "Kami sudah pilihkan offtaker yang siap untuk itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×