kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MA restui travel ban ke AS bagi 6 negara muslim


Selasa, 27 Juni 2017 / 13:31 WIB
MA restui travel ban ke AS bagi 6 negara muslim


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

WASHINGTON. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS), Senin (26/6), mengizinkan pemberlakuan sebagian larangan perjalanan (travel ban) ke negeri Paman Sam bagi enam negara berpenduduk mayoritas Muslim. Pengadilan tertinggi di AS itu membekukan keputusan pengadilan di bawahnya, yang sebelumnya mencabut perintah eksekutif Presiden Donald Trump itu. 

Hakim MA mempersempit lingkup keputusan pengadilan sebelumnya. MA mengizinkan travel ban berlaku bagi warga negara asing yang tidak memiliki hubungan bonafide dengan orang atau entitas manapun di AS. Keputusan itu melarang orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman memasuki AS selama 90 hari.

Larangan tersebut berlaku 72 jam sejak disetujui oleh pengadilan tertinggi. 

Trump menyebut keputusan itu kemenangan nyata bagi keamanan nasional. "Sebagai Presiden, saya tidak bisa membiarkan orang masuk ke negara kita yang ingin menyakiti kita. Saya ingin orang-orang yang bisa mencintai Amerika Serikat dan seluruh warganya, dan mereka yang akan bekerja keras dan produktif," kata Trump seperti dilansir Reuters, Senin (26/6).

Sebelumnya, 6 Maret 2017, Presiden Trump mengeluarkan perintah travel ban untuk mencegah terorisme. Trump melarang warga dari enam negara yang mayoritas berpenduduk Islam untuk masuk ke AS selama 90 hari dan larangan terhadap pengungsi selama 120 hari. Namun, pengadilan tingkat bawah sempat membatalkan perintah eksekutif tersebut. 




TERBARU

[X]
×