kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,55   7,95   0.80%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Legalkah gadai emas di multifinance ini?


Rabu, 21 November 2012 / 12:19 WIB
Legalkah gadai emas di multifinance ini?
ILUSTRASI. Film animasi Inside Out, menjadi film animasi legendaris karya Disney yang bisa Anda saksikan bersama keluarga


Reporter: Dyah Megasari, Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. Meski gadai emas sudah menelan banyak korban yang merasa ditipu oleh penyelenggara produk, bisnis ini masih sangat diminati oleh institusi keuangan.

Jika lazimnya bisnis ini dijalani oleh PT Pegadaian dan akhirnya berkembang ke bank syariah, kini perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah ada yang berani menawarkan skema ini.

Salah satu perusahaan yang ikut tergiur bisnis ini adalah PT Nusantara Surya Sakti (NSS). Perusahaan penjualan sepeda motor dan dealer resmi sepeda motor Honda sejak 1962 ini akhirnya ikut masuk ke bisnis gadai emas. Produk ini diluncurkan NSS pada pertengahan tahun 2012.

Melalui reportase yang dilakukan KONTAN, diketahui bahwa masuknya NSS ke gadai emas diawali dengan mendirikan perusahaan pembiayaan kredit motor Honda dengan nama PT Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance) pada 2000 (tapi di pamflet gadai emas, NSC Finance didirikan 2002).

Perusahaan ini awalnya memang hanya merupakan perusahaan pembiayaan alias leasing, namun saat ini NSC Finance tidak hanya membiayai pembelian sepeda motor Honda saja tapi sudah meluas dengan pembiayaan refinancing motor dan mobil, juga pembiayaan pembelian furniture.

Melebarkan bisnisnya, Juni lalu, NSC Finance tak hanya meluncurkan produk gadai tapi juga kredit logam mulia dan juga emas dengan nama layanan Gadai Emas NSC Finance. Perusahaan ini bahkan membuka konter khusus untuk konsumen Gadai Emas di kantor pembiayaan otomotifnya yang berada di Jln Brigjen Katamso No. 5 Jakarta Pusat.

Kantor Gadai Emas ini berada di satu kawasan dengan dealer resmi sepeda motor Honda milik induk usaha NSC Finance yaitu PT Nusantara Surya Sakti.

Saat KONTAN berkunjung ke kantor gadai emas tersebut dan mengaku sebagai nasabah, hanya ada dua karyawan yang bertugas menangani nasabah yang ingin melakukan gadai ataupun kredit emas tersebut.

Potongan bunga

Walaupun jam baru menunjukkan pukul 10.08 (Senin/19/11), ternyata KONTAN bukan merupakan pengunjung pertama. Sudah ada dua nasabah yang datang untuk melakukan transaksi gadai ataupun kredit emas tersebut. 

Berikut grafik harga emas dunia dan Logam Mulia milik Antam

Fitriyati yang merupakan Marketing Section Head di Gadai Emas tersebut menjelaskan dengan lugas bahwa benar adanya, multifinance tempat ia bekerja melayani gadai dan kredit emas.

"Untuk gadai dan kredit emas atau logam mulia tidak kami dibatasi harganya. Tapi ketentuan untuk pengembalian dari gadai itu maksimal empat bulan. Tapi tenang saja, tempo pengembaliannya bisa diperpanjang kok," ujarnya seolah membujuk nasabah.

Untuk masa awal, perusahaan bahkan mengadakan masa promosi dengan memberikan potongan bunga. Di mana pinjaman antara Rp 500.000 hingga Rp 19 juta akan mendapatkan bunga 1,8%, di bulan promosi ini. Karena jika di bulan lain, bunga yang ditetapkan mencapai 2,1%. "Kalau untuk gadai emas di atas Rp 20 juta, bunganya sekarang (promosi) 1,5%, tapi kalau biasanya 1,8%," tambahnya.

Sementara untuk promo harga kredit logam mulia dikenakan bunga sebesar 1%, dari bunga biasa yang diterapkan yaitu 1,25%. Layanan untuk memfasilitasi konsumen berinvestasi logam mulia dalam bentuk emas batangan yang diberikan NSC Finance ini dengan cicilan pembayaran fleksibel dari enam bulan hingga 36 bulan.

Persyaratan untuk melakukan gadai dan kredit ini pun sangatlah mudah. "Tinggal bawa KTP (kartu tanda penduduk) saja kalau mau gadai juga kredit emas," jelas Fitriyati. Layanan Gadai Emas di NSC Finance yang lokasi dekat dengan mall Slipi Jaya ini beroperasi dari pukul 08.30 dan berakhir pada pukul 17.00 untuk layanan gadai emas, tapi untuk layanan kredit emas hanya berlangsung hingga pukul 13.00.

Ditanya soal aturan bisnis gadai emas, ia mengaku tak tahu duduk regulasi soal gadai emas itu. Yang jelas skema gadai yang ditawarkan mengharuskan, emas yang dibawa nasabah akan ditahan oleh pihak multifinance dan nasabah mengantongi pinjaman sebesar 80% dari nilai emas yang digadaikan.

Melanggar izin usaha?

Yang patut dicermati adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang aturan main Perusahaan Pembiayaan. Regulasi itu menggarisbawahi dan menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan hanya melakukan pembiayaan untuk barang konsumsi seperti kendaraan bermotor. Yang berarti, gadai emas tidak masuk dalam bisnis multifinance.

"Jadi untuk gadai emas itu tidak bisa, karena urusan gadai itu hanya milik PT Pegadaian," jelas Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK saat dihubungi, Senin (19/11).

Bahkan Mulabasa mengaku tidak mengetahui bahwa NSC Finance melakukan bisnis gadai emas. "Saya tidak tahu, mereka (NSC Finance) ada seperti itu, tapi memang itu (gadai emas) tidak diperbolehkan sesuai ketentuan Peraturan Menkeu," ungkapnya.

Sedangkan untuk kredit kepemilikan emas, menurut Mulabasa hal itu masih diperbolehkan. Dengan catatan si pembeli sudah menentukan toko emas mana untuk membeli emas dan nantinya si perusahaan pembiayaan tersebut yang melunasi pembelian emas tersebut. "Kemudian si pembeli tinggal mengkredit ke perusahaan pembiayaan tersebut. Kalau polanya seperti itu sih oke," tandasnya.

Apakah nantinya NSC Finance akan diberi sanksi atau tidak, “Bapepam-LK harus membuktikannya dulu melalui pemeriksaan,” jawabnya.

Skema gadai emas mulai populer dua tahun terakhir terkerek oleh imej harga logam mulia yang menggiurkan. Namun tak sedikit nasabah yang merasa tertipu oleh skema utang ini. Bahkan hal itu dialami oleh bank syariah besar seperti PT Bank BRI Syariah (BRIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×