kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,45   -7,93   -0.80%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK: Patrialis janjikan uji materi dikabulkan


Kamis, 26 Januari 2017 / 21:55 WIB
KPK: Patrialis janjikan uji materi dikabulkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disangka menerima suap sebesar US$ 20.000 dan 200.000 dollar Singapura dari importir daging.

Suap tersebut terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam penyelidikan, KPK mengamankan 11 orang di tiga lokasi di Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/1) pukul 10.00 WIB hingga 21.30 WIB.

Basaria menjelasakan, BHR seorang importir daging ingin agar uji materi tersebut dikabulkan MK.

BHR memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. Basaria tak mau menyebutkan identitas seluruh perusahaan tersebut.

BHR bersama sekretarisnya, NGF, lalu melakukan pendekatan terhadap Patrialis. Pendekatan itu melalui KM, teman Patrialis.

"Hal ini dilakukan oleh BHR dan NGF agar bisnis impor daging mereka dapat lebih lancar," ujar Basaria saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1) malam.

Setelah pembicaraan, kata Basaria, Patrialis menyanggupi akan membantu agar uji materi dapat dikabulkan oleh MK.

Basaria mengatakan, Patrialis diduga menerima suap sebesar US$ 20.000 dollar dan 200.000 dollar Singapura (S$). Jika dirupiahkan, nilai tersebut sekitar Rp 2,15 miliar.

KPK awalnya mengamankan KM di lapangan golf di Rawamangun, Jakarta.

Tim kemudian bergerak ke Kantor BHR dan mengamankan BHR, NGF dan enam karyawan lainnya.

Pada Rabu pukul 21.30 WIB, tim lalu menangkap Patrialis di mal Grand Indonesia, Jakarta.

Setelah diperiksa dalam 1 x 24 jam, KPK menetapkan empat orang tersangka.

Patrialis dan KM disangka sebagai penerima suap. Keduanya Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Adapun BHR dan NJF disangka sebagai pemberi sua. Mereka dijerat pasal 6 ayat 1 hufuf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah uu nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Tujuh orang lainnya yang turut diamankan saat OTT saat ini masih berstatus saksi," ucap Basaria. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×