kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil sederet pejabat yang terlibat e-KTP


Selasa, 15 Agustus 2017 / 10:59 WIB
KPK panggil sederet pejabat yang terlibat e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Pembongkaran skandal korupsi KTP-elektronik (e-KTP) harus dilakukan secara sistematis. Komisi Pemberanrasan Korupsi (KPK) menelusuri kasus ini mulai dari aspek teknis, hingga yang bersifat politis, yaitu ketika terjadi pembahasan anggaran di DPR RI.

Untuk itu, hari ini KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Para saksi yang dipanggil diantaranya staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Kusmihardi, konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa Noerman Taufik, Kepala Bagian Dukungan Komersial pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Sucofindo Pratomo Siddi Supali dan mantan Dirut PT Sucofindo Arief Safari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (15/8).

Beberapa nama tersebut sebenarnya juga pernah dihadirkan sebagai saksi persidangan duo pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Noerman Taufik, misalnya. Ketika proyek ini akan dijalankan, Noerman sempat menjadi ketua tim konsorsium PT Telkom yang juga berniat mengikuti lelang. Ketika mencoba mengikuti proses, ia mencium dugaan terjadinya praktek kartel sehingga pihaknya melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ia pun sempat bilang penawaran dari konsorsium lain, terutama konsorsium bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong, telah digelembungkan. Maka itu pihaknya mengajukan sanggah banding.

Meski begitu, hal itu tak dihiraukan pihak Kemendagri. Mantan Dirjen Dukcapil, Irman, tetap memenangkan konsorsium PNRI dan konsorsium Astragraphia sebagai pemenang cadangan.

Hal senada diungkapkan Arief Safari, mantan dirut PT Sucofindo yang merupakan salah satu perusahaan yang bergabung dengan Konsorsium PNRI, pemenang lelang proyek e-KTP. 

Dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, 4 Mei 2017 lalu, Arief memberi kesaksian soal aspek teknis pelaaksanaan proyek pengadaan e-KTP. Dalam proyek ini, perusahaannya memang ditugasi melakukan bimbingan dan pendampingan teknis pada proyek e-KTP.  Dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, Arief, perusahaannya mendapat untung hingga Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×