kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu dan Kemendag siapkan pajak e-commerce


Senin, 30 Januari 2017 / 06:45 WIB
Kemenkeu dan Kemendag siapkan pajak e-commerce


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tak hanya perusahaan pemilik platform e-commerce, ke depannya, semua pelaku yang terlibat dalam kegiatan bisnis digitalĀ  akan dikenakan pajak.

Hingga saat ini, Kementrian Perdagangan (Kemendag) masih menggodok aturan perpajakan tersebut dengan Kementerian Keuangan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemedag Oke Nurwan mengatakan, saat ini pembahasan dari pengenaan pajak tersebut masih dalam tataran merumuskan payung hukumnya.

"Belum ada pembahasan detail. Masih di tataran payung hukumnya, di mana Kemenkeu ingin memasukan pasal pengaturan pajak untuk e-commerce," katanya saat dihubungi KONTAN, Minggu (29/1).

Sementara itu, pada Rabu (25/1) lalu, DJP telah menekan Kerjasama Bilateral di bidang pengembangan sumberdaya manusia dengan OECD.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan bahwa output dari kerjasama tersebut untuk SDM di DJP sendiri pengembangannya akan ada dalam bidang area perpajakan internasional.

Hal ini mencakup Automatic Exchange of Information & Exchange of Information by Request, Transfer Pricing, Advance Pricing Agreement, Mutual Agreement Procedure, Tax Treaty, BEPS. Selain itu, ada pula aspek perpajakan electronic commerce.

"Sekarang ini hampir semua kebijakan atau standar perpajakan internasional dibahas di OECD. Misalnya, standar mengenai Exchange of Information on Request dan Automatic EoI. Demikian pula standar mengenai anti BEPS," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×