kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Setnov, ada enam saksi yang diperiksa


Rabu, 20 September 2017 / 11:40 WIB
Kasus Setnov, ada enam saksi yang diperiksa


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (20/9), terus mendalami peran Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kejahatan korupsi KTP-elektronik. Untuk itu, dijadwalkan pemanggilan enam orang saksi yang akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Keenam orang tersebut diantaranya Cyprus Anthonia Tatali, PNS di Kemendagri Sakur Jamaluddin, dan pihak Deniarto Suhartono. Kemudian diperiksa pula, Hadim, Made Oka Masagung, dan Esther Riawaty Hari.

"Para pihak tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Kasus yang menyeret sejumlah nama politikus di DPR RI ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Sampai saat ini, sejumlah pihak telah diseret ke meja hijau, di antaranya dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, lalu ada Miryam S. Haryani serta Andi Agustinus.

Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya ialah kurungan sampai seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×