kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Jumlah calon seret, KPU buka tutup pendaftaran


Kamis, 06 Agustus 2015 / 14:36 WIB
Jumlah calon seret, KPU buka tutup pendaftaran


Reporter: Herlina KD, Maizal Walfajri | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Akhir 2015 mendatang, untuk pertama kalinya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan dalam sejarah perpolitikan di Indonesia. Sebanyak 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten di Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah dan wakilnya secara serentak.

Sebagai peristiwa yang baru pertama kali digelar, pilkada serentak membetot perhatian dari seluruh lapisan masyarakat. Ada banyak pro kontra yang berkembang di masyarakat sejak pilkada serentak 2015 diresmikan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (17/4) lalu.

Awalnya, pilkada serentak mendapatkan perhatian terkait masih adanya konflik di dua partai, yakni PPP dan Golkar, yang memunculkan persoalan dalam proses pendaftaran calon kepala daerah. Namun, masalah ini tuntas setelah KPU menerbitkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan yang mengakomodasi partai yang sedang bersengketa, yaitu Golkar dan PPP. Dengan dikeluarkan revisi PKPU itu, kedua partai itu resmi dapat ikut pilkada serentak akhir tahun ini.

Dalam revisi PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon tersebut disyarakatkan kedua kepengurusan mencalonkan nama yang sama di satu daerah.

Selesai persoalan konflik di dua partai bukan berarti masalahnya beres. Belakangan, masalah baru muncul seputar jumlah calon atau kandidiat di beberapa daerah yang kurang dari dua pasang.

KPU sendiri telah mengadakan rapat pleno menutup verifikasi tahap akhir pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada serentak tahun 2015. Hasilnya masih ada tujuh daerah yang memiliki calon pasangan tunggal untuk maju dalam pilkada. Alhasil, pilkada di tujuh daerah itu terpaksa diundur ke tahun 2017.

Tujuh daerah itu ialah Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan (provinsi Jawa Timur), Kabupaten Tasikmalaya (provinsi Jawa Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Timur Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), dan Kota Surabaya.

Untuk Surabaya, sebelumnya memang sudah ada lagi kandidat calon yang mendaftar. “Tapi berdasarkan informasi terakhir, seorang pendaftar mengundurkan diri," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, (4/8).

Sebelumnya KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah mulai 1-3 Agustus 2015 untuk 13 daerah karena hanya memiliki satu pasangan calon yang mendaftar, bahkan belum ada calon yang mendaftar.

Seperti diketahui, salah satu syarat pilkada serentak ialah calon kepala daerah di suatu daerah harus lebih dari satu pasangan. Jika tidak, pilkadanya diundur.

Kendati KPU telah menutup verifikasi tahap akhir pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada serentak tahun 2015, jumlah daerah yang mengalami penundaan pilkada serentak bisa jadi bertambah. Pasalnya, KPU masih akan melakukan verifikasi dokumen lagi terhadap para calon kepala daerah tersebut. 

Setelah seluruh berkas bakal calon kepala daerah diperiksa, "Nanti pada 24 Agustus 2015 kami akan putuskan apakah pasangan calon memenuhi syarat atau tidak (untuk maju dalam pilkada)," kata Komisioner KPU Hadar Hafis Gumay.

Bila saat verifikasi dokumen KPU masih menemukan pasangan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, maka bisa jadi pilkada di daerah itu juga bakal ditunda. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, ada 838 pasangan calon kepala daerah yang akan ikut pilkada serentak 2015

Sebelumnya juga dilakukan tes kesehatan. Bila ada calon kepala daerah yang tak lolos tes kesehatan, KPU masih membuka kesempatan untuk mengganti calon tersebut.

Presiden tolak Perppu

Terkait adanya daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah, sontak muncul wacana agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi polemik tersebut.

Namun, sejak awal Presiden berharap tidak menerbitkan Perppu mengatasi polemik ini, Dan, akhirnya pada Rabu (5/8), Presiden Jokowi menagaskan menolak mengeluarkan Perpu untuk mengatur pilkada. Nasib pilkada di tujuh daerah terombang-ambing karena hanya diikuti satu pasangan calon.

"Presiden tidak mau mengeluarkan perppu," ujar Husni Kamil Manik, sesuai mengikuti rapat konsultasi di Istana Bogor, Rabu (5/8). Rapat konsultasi ini diikuti KPU, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, dengan lembaga tinggi negara.

Poin penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah agar KPU menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keputusan yang harus diambil. 

Bawaslu pun bergerak cepat. Hari itu juga Bawaslu melayangkan rekomendasi melalui sepucuk surat bernomor 0213/Bawaslu/VIII/2015 kepada KPU. Isinya agar KPU membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pihaknya mengusulkan opsi perpanjangan pendaftaran.  “Perpanjangan itu salah satunya yang kami cermati,” ujarnya.

Bawaslu menegaskan, perpanjangan ini hanya untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon di pilkada serentak 9 Desember 2015.

Tak bisa dipungkiri, dengan tertutupnya opsi penerbitan Perppu, maka aturan yang bisa diubah hanyalah Peraturan KPU. Hadar sendiri meragukan perpanjangan pendaftaran bisa menjamin munculnya pasangan calon baru. Bisa saja, pendaftaran dibuka lagi, tapi tidak ada yang mendaftar sehingga masih satu pasangan calon.

Buka pendaftaran lagi

Kendati demikian, toh KPU menerima juga rekomendasi Bawaslu dengan mengeluarkan surat edaran No.449/KPU/VIII/2015, Kamis (6/8). Dalam surat itu KPU menyatakan, pertama, mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang telah dituangkan dalam surat KPU No. 443/KPU/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015 di daerah masing-masing.

Kedua, mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada dan menyusun kembali tahap lanjutan setelah dilakukan penundaan dengan ketentuan pelaksanaan pemungutan suara tetap pada 9 Desember 2015.

Ketiga, melakukan sosialisasi tiga hari (6-8 Agustus) dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari (9-11 Agustus).

Keempat, KPU akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten/Kota terkait pengubahan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada di tujuh daerah.

Sekalipun rekomendasi itu diterima, Hadar menegaskan bahwa perpanjangan pendaftaran tidak memberikan kesempatan bagi calon independen. "Calon independen tidak bisa lagi daftar pada masa perpanjangan. Karena calon independen memiliki syarat yang berbeda dengan calon dari parpol atau gabungan parpol, yakni dukungan," tutur Hadar .

Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhani menilai, perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah ini dimungkinkan karena sesuai dengan aturan KPU, yakni ketentuan pasal 89 ayat 1 Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015. Hanya saja, menurut dia, KPU harus konsisten dengan timeline pilkada yang sudah dibuat sebelumnya.

Sementara pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro bilang ada beberapa faktor yang mempengaruhi sepinya peminat pilkada 2015. Antara lain perubahan aturan yang mensyaratkan setiap calon yang mendaftar dan sedang menjabat harus mengundurkan diri. "Bisa jadi ini memberatkan," katanya.

Sesuai peraturan KPU nomor 9/2015, salah satu syarat calon kepala daerah yang akan ikut pilkada adalah berhenti dari jabatan bagi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati,atau walikota/wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×