kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hasil analisis PPATK digali potensi pajaknya


Kamis, 20 Juli 2017 / 14:18 WIB
Hasil analisis PPATK digali potensi pajaknya


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan rasio pajak atau tax ratio, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki langkah membantu penerimaan negara, yaitu dengan menggali potensi pajak dari hasil analisis PPATK.

Direktur Penindakan PPATK Muhammad Sigit menyatakan bahwa penghindaran pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sangat erat hubungannya. Terkait dengan upaya meningkatkan tax ratio, ia mengatakan bahwa PPATK telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 yang dikeluarkan awal 2017 ini,

“Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 2 ke Menteri Keuangan, Kapolri, Kejagung, dan BNN soal analisis PPATK. Apabila tidak bisa dilanjutkan ke pidana, maka feedback-nya dievaluasi apakah ada potensi pajaknya atau tidak,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (19/7).

Sigit melanjutkan, PPATK membentuk desk kerja khusus pajak untuk menindaklanjuti hal ini. “Misalnya seseorang korupsi dan tidak bayar pajak itu sangat mungkin,” ujar dia.

PPATK juga sudah menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai beneficial ownership dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diserahkan kepada Presiden. Pasalnya, ada urgensi yang besar untuk segera keluarnya ketentuan beneficial ownership ini.

Terlebih Indonesia akan turut serta dalam aturan Automatic Exchange of Information (AEoI). Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan AEoI, yakni akses terhadap beneficial ownership.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×