kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fitur cek registrasi data lengkapi sistem unreg


Kamis, 16 November 2017 / 21:35 WIB
Fitur cek registrasi data lengkapi sistem unreg


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah merancang sistem guna mengantisipasi munculnya data yang tidak valid.

Ketut Prihadi, Komisioner Bidang Hukum Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan, dengan adanya fitur pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang sedang dikembangkan oleh operator, tidak berarti meniadakan sistem unreg yang sempat dibahas sebelumnya.

"Fitur unreg akan dipertimbangkan mekanismenya karena harus bisa menjamin bahwa yang meminta unreg harus benar-benar pelanggan yang datanya tercatat," ujar Ketut saat dihubungi KONTAN, Kamis (16/11).

Jika fitur pengecekan tadi sudah mulai dijalankan, pelanggan yang menemukan bahwa datanya disalahgunakan, dimungkinkan bisa melakukan unreg untuk nomor-nomor yang diregistrasi bukan atas kemauannya.

Namun yang perlu dicatat adalah, yang melakukan pengecekan merupakan pelanggan yang valid atau pelanggan yang benar-benar memiliki data yang ingin dilakukan pengecekannya. Pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah dan operator saat ini adalah tentang bagaimana cara mengetahui bahwa yang melakukan unreg adalah pelanggan yang valid.

Menurut Ketut, fitur pengecekan data NIK dan KK ditargetkan akan selesai pada tanggal 20 November 2017. Sementara untuk sistem unreg belum bisa dipastikan. "Tapi bisa dibicarakan sekaligus dalam pembahasan fitur cek nomor," imbuhnya. Nantinya, semua kegiatan registrasi akan ditampung di server operator. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak mungkin registrasi bisa dilakukan jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang didaftarkan tidak satu paket.

"Kalau registrasi itu berhasil, berarti NIK dan KK itu satu pasangan, kalau tidak satu pasangan, dipastikan tidak bisa," ujarnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (16/11).

Zudan menambahkan, jika ada masyarakat yang berhasil melakukan registrasi dengan NIK orang lain, mereka melakukannya dalam satu paket dengan KK. Dan hal itu, menurutnya merupakan penyalahgunaan. Secara sistem, proses validasi tersebut nantinya dilakukan oleh operator yang melakukan validasi ke Dukcapil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×