kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Eksekusi Ahok, Kajari pertimbangkan soal keamanan


Minggu, 18 Juni 2017 / 10:55 WIB
Eksekusi Ahok, Kajari pertimbangkan soal keamanan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok).

Penetapan pencabutan banding tersebut kemungkinan diterima pihaknya pada pekan depan. "Belum terima, tetapi infonya ya Minggu ini (pekan depan) dikirim ke kami," ujar Dicky melalui pesan singkat, Minggu (18/6).

Kata Dicky, setelah penetapan pencabutan banding tersebut diterima, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan. Jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Yang tentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU (jaksa penuntut umum)," katanya.

Dicky menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan faktor keamanan di lapas tempat Ahok ditahan nantinya. Kejaksaan juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum Ahok.

"Memang itu (keamanan) juga yang nantinya jadi pertimbangan, tetapi kami putuskan setelah ada permohonan dari para pihak dan diterimanya penetapan (pencabutan banding)," ucap Dicky.

Sebelumnya, penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, kliennya tak memiliki permintaan khusus perihal lapas tempatnya akan menjalani hukuman. Ia mengatakan, Ahok mau ditempatkan di mana saja, asalkan lapas tersebut aman. Permintaan tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, justru datang dari tim penasihat hukum.

"Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok, itu juga bisa," kata Wayan, Rabu (14/6).

Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob. (Nursita Sari)

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Kajari Jakut: Jika Tak Ada Perubahan, Ahok Dipindah ke LP Cipinang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×