kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Divestasi Freeport tuntas di 2018


Jumat, 22 September 2017 / 10:18 WIB
Divestasi Freeport tuntas di 2018


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  Meskipun kesepakatan detail antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia belum terjadi, rupanya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sudah memiliki target dalam mengambil sisa dari divestasi saham Freeport Indonesia sebesar 41,64% saham. Saat ini pemerintah sudah memiliki 9,36% saham Freeport Indonesia.

Rini mengatakan, pembelian 41,64% saham Freeport Indonesia bisa selesai Desember 2018. Menurut dia, pembelian saham divestasi itu tidak harus menunggu BUMN holding Pertambangan.

Pasalnya, ia akan menugaskan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk menjalankan proses itu. "Sedang dalam proses. Jadi, kami memang mengharapkan dan sudah mengusulkan harus selesai Desember 2018," terangnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/9).

Dengan menyiapkan financial advisor serta konsultan hukum Rini mengaku sedang menyiapkan waktu yang tepat untuk pengambilan saham maupun cara valuasi harga divestasi. Ia mengakui, sejauh ini memang ada kendala dalam valuasi harga Freeport Indonesia.

Khususnya mengenai perbedaan pandangan perhitungan. "Ini valuasinya berbeda-beda. Dari Freeport Indonesia mau begini, BUMN maunya begitu," ungkapnya.

Sayang, ia enggan menjawab skema apa yang dipakai BUMN dalam valuasi harga tersebut. Asal tahu saja, Freeport menginginkan hitungan valuasi berdasarkan fair market value dengan memasukan nilai cadangan produksi tambang sampai tahun 2014.

Rini menambahkan, setelah valuasi harga selesai, pengambilan 41,64% saham Freeport tidak perlu menunggu holding BUMN Pertambangan dibuat. "Tapi memang proses holding kita akan selesaikan sebelum akhir tahun," tandas Rini.

Sekadar mengingatkan, pembentukan holding pertambangan masih terjegal karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Terbatas (PT). Disinyalir, dengan adanya aturan tersebut, pelepasan atau penjualan aset BUMN tidak perlu restu DPR.

Selain itu juga memang bertentangan dengan tiga UU. Maka, harus ada revisi UU Keuangan Negara dan UU Perseroan Terbatas . Ppembentukan holding bisa melanggar UU, karena peran negara bisa hilang.

Menakar Harga Saham Freeport Indonesia

A. Versi PT Freeport Indonesia

Berdasarkan nilai cadangan dengan masa kontrak hingga tahun 2041:

1. Nilai 100% saham adalah : US$ 15,9 miliar

2. Nilai 51% saham adalah : US$ 8,11 miliar

3. Nilai 41,64% saham adalah : US$ 6,62 miliar

B. Versi Pemerintah Indonesia

1. Nilai 100% saham adalah : US$ 5,9 miliar

2. Nilai 51% saham adalah : US$ 3,01 miliar

3. Nilai 41,64% saham adalah : US$ 2,46 miliar

Sumber: Pemberitaan KONTAN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×