kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Di balik aturan wajib registrasi kartu ponsel (1)


Rabu, 08 November 2017 / 15:36 WIB
Di balik aturan wajib registrasi kartu ponsel (1)


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Ragil Nugroho, Tedy Gumilar | Editor: Mesti Sinaga

Bukan Soal Taji, Tapi Urusan Nyali

Untuk kesekian kalinya pemerintah kembali mewajibkan registrasi nomor kartu prabayar alias subscriber identification module (SIM) untuk telepon seluler (ponsel).

Kali ini, kabarnya akan berbeda dari yang dulu-dulu. Pelanggan tidak lagi bisa memasukkan data secara asal-asalan. Bahkan, ada sanksi lebih berat bagi mereka yang melanggar kebijakan itu.

Kewajiban registrasi kartu prabayar ini termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 Tahun 2017. Beleid ini mengubah Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Regulasi anyar ini disebut-sebut lebih bertaji. Sebab, baik pelanggan lama maupun pelanggan baru diwajibkan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Lantas, NIK dan nomor KK tersebut akan divalidasi oleh operator seluler ke database yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Bagi yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), NIK bisa dilihat di bagian atas KTP-el. Jika tidak memiliki KTP-el, NIK - yang sejatinya dimiliki semua orang sejak ia dilahirkan bisa dilihat di Kartu Keluarga.

“Jadi tidak ada lagi orang yang mendaftar dengan data-data yang palsu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli.

Pada Peraturan Menkominfo nomor 12 tahun 2016, kewajiban bagi operator untuk melakukan validasi dengan database milik Ditjen Dukcapil juga sudah dicantumkan.

Namun kenyataannya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut, baru sekitar 37 juta kartu seluler yang divalidasi. Kalau dibandingkan dengan data jumlah kartu seluler yang beredar saat ini yang sekitar 392,7 juta unit, jumlahnya masih sangat kecil.

Menurut Zudan, setiap detik masing-masing operator bisa memvalidasi 100 NIK. “Dukcapil itu memberikan kuota satu juta NIK per hari untuk masing-masing operator seluler. Sekarang rata-rata yang masuk baru 300.000-an per hari. Jadi kapasitasnya masih longgar sekali,” tandasnya.

Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) berkelit, sedikitnya jumlahnya nomor seluler yang divalidasi lantaran selama ini baru sebatas tahap soft launching.

“Secara kualitas koneksi online dengan Dukcapil dapat dicapai setelah melalui ujicoba dan improvement. Sehingga diterbitkan PM 14/2017 yang antara lain menyatakan efektif dijalankan mulai 31 Oktober 2017,” kata Merza.

Bukan cuma kewajiban melakukan validasi, pengaturan soal sanksi pun sudah ada di Peraturan Menkominfo nomor 12 tahun 2016. Operator seluler diwajibkan melakukan registrasi ulang terhadap pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi. Kewajiban tersebut berlaku paling lambat 12 bulan sejak Peraturan Menkominfo 12/2016 mulai diberlakukan 4 Agustus 2016.

Nah, bagi pengguna kartu prabayar yang datanya belum divalidasi dan tidak melakukan registrasi ulang, operator seluler wajib melakukan pemblokiran layanan. Blokir layanan akan diterapkan secara bertahap.

Awalnya,  tidak bisa menelepon dan mengirim pesan singkat SMS. Lalu, berlanjut ke pemblokiran panggilan masuk dan tidak bisa menerima SMS. Berikutnya, layanan data internet juga akan diblokir oleh operator seluler.

Tidak berjalan

Saat ini belum ada pelanggan prabayar yang nomornya diblokir karena belum divalidasi atau tidak melakukan registrasi ulang. “(Pemblokiran layanan) itu buat setelah 28 Februari 2018, kan.

Apalagi semua ini (registrasi ulang dan validasi dengan NIK dan nomor KK -red) baru mulai efektif 31 Oktober ini,” kata Merza.

Kenyataan di lapangan, selama ini registrasi kartu prabayar kerap ngawur dan asal-asalan. Penelusuran KONTAN, ada beberapa cara aktivasi yang lazim dilakukan mengakali Peraturan Menkominfo 12/2016.

Eko Pratomo, pemilik gerai pulsa dan kartu perdana di Cibinong menyebut, untuk mengaktivasi kartu perdana ia membutuhkan ID outlet. Lantaran tidak memiliki ID outlet sendiri, ia menggunakan ID outlet milik agen penyuplai kartu perdana langganannya.

Untuk data-data yang dibutuhkan dalam proses registrasi kartu SIM adalah nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan NIK. Beberapa pembeli memilih untuk mengisi dengan data pribadinya sendiri yang benar.

“Tapi biasanya pembeli minta saya isi memakai data saya sendiri. Tapi ada juga konter yang ngasal. Yang penting untuk NIK angkanya ada 16,” terangnya.

Cerita Ajun, pemilik gerai pulsa dan kartu perdana Bintang Lima Celluler di kawasan Warung Jambu, Bogor berbeda lagi. Dia tidak perlu direpotkan lagi dengan urusan mengaktivasi kartu perdana milik pembeli.

Pasalnya, pihak operator memang sudah mengaktifkan kartu-kartu tersebut. Ini berlaku untuk semua operator seluler yang ia jual kartu perdananya. “Tinggal pakai, enggak perlu repot (aktivasi kartu perdana),” ujarnya.

Danny Buldansyah membenarkan, kartu perdana yang sudah diaktifkan oleh operator memang beredar di pasaran. Karena kartu perdana sudah aktif, pembeli bisa langsung menggunakan kartu tersebut  tersebut tanpa melalui proses registrasi.

Cuma, kartu-kartu siap pakai itu pun tidak akan lepas dari kewajiban registrasi ulang paling lambat 28 Februari 2018. “Ada stok lama yang memang sudah aktif. Stok barunya harus diaktifkan oleh pelanggan melalui mekanisme registrasi pelanggan,” kata Wakil Presiden Direktur Hutchison Tri Indonesia (Tri) itu.

Bisa efektif

Nah, dengan aturan yang baru mestinya tidak ada lagi cerita registrasi kartu prabayar yang ngawur dan asal-asalan. Nomor telepon seluler yang sudah didaftarkan dengan data-data palsu harus diregistrasi ulang. Jika tidak, pengguna tidak akan bisa memanfaatkan layanan SMS, telepon dan data internet.

Meski di Peraturan Menkominfo hanya disebutkan soal kartu prabayar, Ahmad menyebut, pengguna kartu pasca bayar juga tidak terlepas dari kewajiban ini.

Yang sementara ini dikecualikan, misalnya pengguna layanan internet seperti yang disediakan oleh Bolt. “Sementara ini untuk seluler dulu, yang berbasis internet dan lainnya menyusul,” kata Ahmad tanpa menerangkan lebih jauh.

Oh ya, Merza menyebut seluruh pelanggan perlu melakukan mendaftar ulang sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Ini termasuk sekitar 37 juta nomor telepon yang sudah divalidasi oleh operator seluler.

Merza sendiri meyakini, operator seluler akan menjalankan ketentuan, termasuk soal sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menkominfo. “Nantinya pasti akan diblokir, ya. Artinya Kementerian Kominfo benar-benar sudah tegas dalam hal ini,” imbuh Ahmad.

Waktu yang akan memperlihatkan konsistensi operator dan pemerintah. Yang pasti, terlepas dari urusan pelaksanaan aturan ini ke depan, pemerintah sebetulnya punya maksud baik.

Beleid ini akan memagari masyarakat dari berbagai aksi kejahatan. Selama ini, lantaran data-data yang diisi saat registrasi bisa asal-asalan, pelaku kejahatan mudah menutupi jejaknya. Apalagi, kartu perdana seluler bisa dibeli dengan mudah dan murah.

Nantinya, penipuan melalui layanan pesan singkat dan telepon akan lebih mudah ditelusuri. Termasuk lebih mudah bagi aparat penegak hukum mencokok penyebar kabar-kabar bohong (hoax) yang kerap berseliweran.

Bagi pemerintah, pelaku aksi terorisme yang memanfaatkan nomor seluler juga bisa lebih mudah dideteksi. “Orang akan berpikir dua kali kalau mau berbuat jahat karena data mereka akan bisa terlacak,” tandas Ahmad.

Yang bisa ditelusuri penegak hukum bukan cuma aktivitas layanan pesan singkat dan panggilan telepon. Pakar Teknologi Informasi Ruby Alamsyah menyebut, semua aktivitas pengguna di dunia maya dengan mudah bisa ditelusuri jejaknya. (baca halaman 14-15)

Pendaftaran kartu SIM adalah praktik yang jamak dilakukan banyak negara. Niatnya pun serupa: menekan potensi kejahatan yang memanfaatkan kartu SIM. Plus membantu upaya penegakan hukum.

Berdasar catatan Global System for Mobile Communication Association (GSMA), ada 90 negara yang telah menerapkan kebijakan wajib registrasi. Pakistan tercatat sebagai negara pertama yang mewajibkan registrasi kartu SIM. (Lihat infografis: Praktik Pendaftaran Kartu SIM Prabayar di Berbagai Negara).

Wah, mulai sekarang gunakan gawai lebih bijaksana, ya!

Berikutnya: Senjakala Obral Kartu Perdana

* Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Laporan Utama Tabloid KONTAN edisi 23 Oktober 2019. Artikel selengkapnya berikut data dan infografis selengkapnya silakan klik link berikut: "Bukan Soal Taji Tapi Urusan Nyali"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×