kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Darmin: Penerimaan pajak orang pribadi rendah


Selasa, 25 Juli 2017 / 19:01 WIB
Darmin: Penerimaan pajak orang pribadi rendah


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak selama semester pertama tahun ini dari wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) sebesar Rp 61,4 triliun. Di dalamnya mencakup penerimaan PPh 21 sebesar Rp 55,6 triliun dan PPh 25/29 orang pribadi sebesar Rp 5,8 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melihat bahwa penerimaan dari WP OP itu relatif rendah dibandingkan negara-negara lain. “Bukan hanya yang level menegah ke bawah, level atas juga,” kata Darmin di kantornya, Selasa (25/7).

Menurut Darmin, seharusnya Ditjen Pajak bisa memiliki data yang baik soal siapa mempunyai apa. Ia menyatakan, persoalan ini tidak sederhana. Diperlukan database yang kuat agar bisa mengetahui siapa wajib pajak OP yang meghindari pajak.

“Banyak orang yang punya di sini, punya di sana. Ada bisnis dari luar, induknya di sana, anak di sini, mulai saling silang gitu, tidak kelihatan di sini. Oleh karena itu penting kita punya database untuk tahu siapa utimate shareholder-nya,” jelasnya.

Darmin mengatakan, kantor wajib pajak besar atau large tax office (LTO) perlu mengawasi para wajib pajak dengan serius. Pasalnya, kantor itu dulu dibuat khusus dengan tugas mengikuti pengusaha-pengusaha kaya di Indonesia

“Seperti apa mereka bayar pajaknya. Harusnya itu dihubungkan dengan dia punya perusahaan apa saja, berapa banyak, karena terus terang waktu itu pengusaha yang pajaknya dibebankan kepada perusahaan,” katanya.

Di sisi lain, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa dalam penerimaan WP OP terjadi pertumbuhan pada penerimaan PPh 25/29 pada semester 1 2017 yang mencapai 55,5% dibandingkan dengan semester pertama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun.

“Peningkatan ini antara lain disebabkan peningkatan setoran pajak dari wajib pajak peserta amnesti pajak,” kata Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×