kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buruh tembakau kritik usulan pembatasan impor


Kamis, 02 November 2017 / 15:17 WIB
Buruh tembakau kritik usulan pembatasan impor


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Kretek-Indonesia (MPSI) mempertanyakan usulan pembatasan impor tembakau yang disampaikan oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan ini di Istana Negara.

Hal tersebut dianggap kurang tepat karena tidak memperhatikan dampak negatifnya terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional, khususnya bagi lebih dari 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di industri ini.

Sebagai negara yang masih mengalami defisit tembakau baik secara kualitas, kuantitas dan varietas, impor tembakau masih dibutuhkan oleh industri, terutama varietas yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.

Ketua Paguyuban MPSI Djoko Wahyudi mengatakan, pemerintah harusnya mampu melihat dari berbagai sisi, khususnya mengenai kapasitas produksi tembakau yang dimiliki dalam negeri dan kapasitas produksi tembakau yang diperlukan oleh industri. Berangkat dari data tersebut, pemerintah baru menetapkan kebijakan yang sesuai.

“Dalam membuat kebijakan, pemerintah seharusnya memperhatikan dampak terhadap seluruh pihak. Jangan sampai, selalu para buruh yang ujung-ujungnya menjadi korban,” ucap Djoko dalam keterangannya Kamis (2/11). 

Djoko menekankan bahwa jika tidak ada bahan baku tembakau yang tersedia, maka para buruh tidak dapat bekerja dan pada akhirnya dapat kehilangan pekerjaan mereka.

Dalam empat tahun terakhir, rata-rata produksi tembakau di Indonesia selalu di bawah 200.000 ton per tahun. Sementara, permintaan tembakau berkisar 340.000 ton per tahun.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto juga mengatakan, pemerintah sebagai regulator sekaligus pelindung tata kelola industri hasil tembakau harus berdiskusi dengan pabrikan untuk mencari cara mencukupi kebutuhan bahan baku tembakau di Indonesia.

“Memang tidak semudah membalik tangan. Namun, koordinasi diperlukan supaya tidak perlu terjadi PHK karena produksi harus dihentikan,” sambung Sudarto.

Dalam mengatasi masalah pembatasan impor tembakau, Sudarto juga mengimbau agar pabrikan dan petani terus melakukan kerja sama untuk memenuhi kebutuhan produksi tembakau melalui bentuk kemitraan. Program kemitraan termasuk mulai dari pendampingan, pemberian modal dan teknologi, penanaman hingga panen.

“Pemerintah sebagai pengawas harus betul-betul mengawasi supaya dalam kemitraan tersebut tidak berat sebelah. Ada jaminan bagi petani, produknya mesti dibeli oleh pabrikan dengan harga standar tertentu,” tutup Sudarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×