kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,39   -23,34   -2.42%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Buka dan kelola lahan dilarang dengan membakar


Selasa, 27 Desember 2016 / 23:49 WIB
Buka dan kelola lahan dilarang dengan membakar


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menerapkan kebijakan baru bagi para pemegang izin hak guna usaha (HGU). Para pemegang izin HGU akan dilarang untuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Larangan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Draft aturan yang saat ini sedang disusun oleh kementerian yang dikomandoi oleh Sofyan Djalil tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat 1 huruf (e).

Pemegang izin HGU juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan, termasuk menyediakan sumber air, melakukan tata kelola air secara baik dan benar untuk menjaga lahan tetap basah dan tidak mudah terbakar. Pemegang izin juga diwajibkan menerapkan pusat krisis pemadaman kebakaran hutan secara dini, memadamkan dan menangani lahan paska kebakaran diareal yang diberikan HGU.

Mereka juga wajib ikut mencegah dan menangani kebakaran di lahan masyarakat. Selain kewajiban tersebut, mereka juga diharuskan untuk memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, menjaga kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Bila kewajiban- kewajiban tersebut tidak dipenuhi, dalam Pasal 57 ayat 1 huruf (b) draft peraturan menteri tersebut, pemegang izin HGU akan diberikan sanksi. Sanksi bisa berbentuk; teguran tertulis, denda dan atau pembatalan izin. Jika dibandingkan payung hukum penerbitan izin HGU sebelumnya, PP No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, kewajiban tersebut merupakan poin baru.

Sebab, sebelumnya pemegang izin HGU hanya diberikan kewajiban; membayar pemasukan kepada negara, melaksanakan usaha sesuai peruntukan yang diberikan, mengusahakan sendiri HGU yang telah diberikan ke mereka, memelihara fasilitas dan prasarana lingkungan di areal HGU.

Pemegang juga diwajibkan memelihara kesuburuan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam, menjaga kelestarian lingkungan, menyampaikan laporan mengenai penggunaan HGU, dan menyerahkan kembali tanah HGU bila izinnya sudah habis.

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang mengatakan, pemberian kewajiban tersebut merupakan perbaikan prosedur operasi standar dalam pengelolaan HGU. "Langkah tersebut diberlakukan supaya pemegang izin mau menjaga area dan lahan yang mereka kelola," katanya, Selasa (27/12).

Joko Supriyono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berpendapat daripada mengatur kembali soal kewajiban-kewajiban tersebut, pemerintah melalui aturan yang akan mereka terbitkan bisa mempermudah proses pemberian izin HGU. Menurutnya, saat ini, syarat proses penerbitan izin HGU masih berbelit dan cukup memakan waktu.

Joko mengatakan, pengaturan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 40 draft peraturan tersebut justru dikhawatirkan akan menimbulkan kekacauan pengaturan. Pasalnya, kewajiban mengenai pemeliharaan lingkungan bagi para pemegang izin HGU sebelumnya sudah diatur dalam aturan lain.

"Itu sudah ada di UU Lingkungan, UU Perkebunan, peraturan menteri lingkungan hidup, ini justru semakin membuat rumit," kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×