kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKF: Pajak e-commerce atur tata cara pemungutan


Selasa, 05 September 2017 / 19:56 WIB
BKF: Pajak e-commerce atur tata cara pemungutan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian pengenaan pajak untuk transaksi perdagangan secara online atau e-commerce. Saat ini, yang tengah digodok adalah mekanisme baru pelaporan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online atau e-commerce.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, peraturan ini akan mencakup tata cara pemungutan pajak dari pengusaha e-commerce. Dalam hal ini, menurut Suahasil, pada e-commerce, modalitas dari transaksinya lebih banyak variasinya.

“Oleh karena itu harus ada level of playing field antara e-commerce dan konvensional. Kalau konvensional kan hanya beli, bayar, barang diterima, tetapi kalau elektronik kan ada macam-macam. Ada yang tidak kirim barang fisiknya, tetapi kirim filenya (dalam bentuk virtual). Nah ini bagaimana memajakinya. Kami lihat kekhususannya,” katanya di Gedung DPR RI, Selasa (5/9).

Ia mengatakan, pemerintah tidak membuat jenis pajak baru untuk memajaki e-commerce ini, sehingga lingkup yang akan ditertibkan lebih kepada tata cara pemungutan pajaknya agar kemudian ketaatan dari dunia usaha konvensional dan elektronik setara.

“Iya, seperti saya bilang. Bagaimana tata cara pemajakannya. Esensinya adalah jangan sampai yang satu taat yang satu tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang tengah di formulasikan oleh pemerintah adalah mekanisme yang mungkin agak berbeda dari self assessment yang berlaku selama ini. Jenis pajak yang diberlakukan nantinya akan tetap sama yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Karena self assessment banyak yang tidak mau lapor. Nah, termasuk PPN-nya pun tidak mau pungut padahal (omzetnya) sudah lebih dari Rp 4,8 miliar. Ini sedang dikonsepkan,” kata Hestu.

Namun, usaha kecil atau e-commerce yang memiliki penghasilan masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun tidak akan dikenakan pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tentunya akan menjaga perusahaan berskala kecil tersebut agar tetap berkembang.

"Dia jualan online kalau ada PPN ya laporkan PPN. Mekanisme pengenaan pajak e-commerce tidak ada jenis pajak lain," ujarnya.

Hestu berharap, aturan mekanisme pengenaan pajak bagi usaha ecommerce ini akan selesai pada akhir tahun ini, “Ini sedang dikonsepkan, semoga akhir tahun selesai, September selesai," kata Hestu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Suahasil, “Sepakat lah kalau bisa akhir September ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×