kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berantas izin ilegal, pemerintah merilis regulasi


Selasa, 22 Agustus 2017 / 20:02 WIB
Berantas izin ilegal, pemerintah merilis regulasi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengeluarkan regulasi pengawasan pemanfaatan tata ruang. Payung hukum ini ditujukan untuk penindakan maladministrasi perizinan.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang menyatakan pihaknya tengah menggodok Peraturan Menteri (Permen) ATR. Permen itu kata Budi tentang pengawasan pemanfaatan tata ruang.

"Kami kan baru mengeluarkan aturan pedoman tata ruang. Nah saya mau aturan pengendalian pemanfaatannya juga ada,"kata Budi, Selasa (22/8).

Ia bilang, ini akan menjadi payung hukum audit tata ruang yang sudah ada. Dia bilang ada beberapa poin yang akan diatur dalam Permen tersebut.

Pertama, pengaturan pengawasan perizinan akan diatur dalam Permen tersebut. Ini sebagai pengaturan skala perizinan tata ruang.

"Izin ini kan banyak sekali sektor yang mengeluarkan, kita ingin ini bisa mengakomodasi agar perizinan keluar dulu baru lanjut ke tahap berikutnya,"jelasnya.

Kedua, pengawasan zonasi tata ruang menjadi poin payung hukum ini. Pengawasan zonasi ini nantinya ATR/BPN akan melibatkan masyarakat dan membangun sistem informasi pengaduan.

Ketiga, tentang insentif dan disinsentif untuk pelaku usaha yang memanfaatkan atau menyalahgunakan perizinan tata ruang.

"Sanksi ini harus diatur tegas supaya jika ada yang macam-macam kalau perlu kita kasih sanksi pidana,"tegasnya.

Budi menegaskan, calon payung hukum ini masih disinkronisasikan dengan sejumlah pihak terkait. Namun ia memastikan beleid tersebut akan terbit tahun ini.

"Ini masih kami proses mudah-mudahan akhir tahun ini selesai,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×