kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bareskrim tentukan status Sylviana pekan ini


Selasa, 21 Februari 2017 / 17:56 WIB
Bareskrim tentukan status Sylviana pekan ini


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pekan ini, penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov DKI Jakarta.

Bareskrim sedang mengusut kasus dugaan korupsi danah hibah kepada Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 13,62 miliar pada 2014 dan 2015. Gelar perkara tersebut akan menentukan status hukum Sylviana Murni selaku mantan Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jalarta.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ibu Sylvi selanjutnya dalam kaitan dana hibah Kwarda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwakto, di Mabes Polri, Selasa (21/2).

Menurut Rikwanto, selain agenda gelar perkara, penyidik juga tengah menunggu hasil audit kerugian negara atas kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diberitakan, Dittipikor Bareskrim tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI yang diterima Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta sebesar Rp 6,81 miliar pada 2014 dan Rp 6,81 miliar pada 2015.

Penyidik telah mempunyai beberapa bukti adanya penyimpangan penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sylviana Murni telah dimintai keterangan oleh pihak Dittipikor pada saat proses penyelidikan kasus ini, 20 Januari 2017. Dia juga diperiksa sebagai saksi pada saat kasus ini memasuki tahap penyidikan, 1 Februari 2017.

Sylviana Murni diperiksa untuk kasus ini lantaran kapasitasnya sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta 2015-2018. Sylviana nonaktif dari jabatan tersebut setelah maju menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono.

Selain kasus korupsi tersebut, Sylviana Murni juga telah diperiksa penyidik direktorat yang sama sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Wali Kota Jakarta Pusat. Nilai proyek kasus tersebut sebesar Rp27 miliar pada 2010 dan Rp 5,6 miliar pada 2011.

Untuk kasus kedua, Sylviana Murni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Walikota Jakarta Pusat (2008-2010).

(Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×