Aprido minta larangan memajang rokok dikaji ulang

Selasa, 21 November 2017 | 22:18 WIB Sumber: Antara
Aprido minta larangan memajang rokok dikaji ulang


LARANGAN MEROKOK - BOGOR. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRIDO) meminta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto untuk mengkaji ulang kebijakan larangan memajang rokok di pasar mini atau minimarket karena berdampak pada menurunnya pendapatan, ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Balai Kota, Selasa (21/11).

"Tidak boleh memajang otomatis penjualan kita jadi menurut di minimarket paling besar sekitar 30 persen dampaknya," kata Ketua Departemen Minimarket dan Departemen Store APRIDO Gunawan Indro Baskoro.

Menurut Gunawan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang menjadi landasan Pemerintah Kota Bogor melarang memajang rokok di tempat umum termasuk minimarket di dalamnya tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Pada pasal 50 ayat 2 yang berbunyi "Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan produk tembakau di lingkungan kawasan tanpa rokok".

"Dalam aturan tersebut kami (ritel-red) masih bisa memajang," kata Gunawan.

Wali Kota Bogor dalam audiensi tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk mengelola kota yang mengendalikan tembakau. Konteks dari aturan tersebut bukan melarang tetapi pengaturan.

"Intinya aturan itu diperkuat, kita (pemkot-red) cukup kuat disini. Tapi apakah bertentangan dengan hukum yang di atasnya perlu dipastikan lagi," kata Bima.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah menyebutkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 dibuat dengan berpijak pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang saat itu belum ada peraturan pemerintah di bawahnya, termasuk PP Nomor 109/2012 tersebut.

"Kami juga sudah melakukan dengar pendapat dengan DPRD terkait rencana revisi Perda KTR, justru perda ini makin diperkuat dengan adanya saran dari berbagai lapisan masyarakat, total ada 40 poin tambahan yang akan masuk dalam revisi perda," kata Rubaeah.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru