kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amnesti pajak tak tambah basis data pajak


Selasa, 25 April 2017 / 11:17 WIB
Amnesti pajak tak tambah basis data pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan nyaris kelar. Tinggal lima hari atau 31 April, seluruh wajib pajak (WP) termasuk wajib pajak badan menyerahkan SPT-nya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), jumlah wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT tahun pajak 2016 hingga Jumat (21/4) sebanyak 10,58 juta WP. "Realisasi pelaporan SPT itu naik 4,56% dibanding periode sama di tahun lalu," tandas Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal.kepada KONTAN Senin (24/4).

Dari total SPT yang masuk hingga 21 April 2017, sebanyak 9,3 juta berasal dari WP orang perorangan karyawan. Angka itu naik 2,19% dari pelaporan di tahun 2016, sebanyak 9,1 juta WP.

Sedang SPT dari WP perorangan non karyawan mencapai 926.000, naik 31,34% dibanding 21 April 2016. Sisanya, sebanyak 305.000 dari WP badan, naik 27% dari 21 April 2016 (lihat tabel).

Bila melihat data ini, artinya, peningkatan kepatuhan pelaporan SPT 2016 bisa dibilang berasal dari penyelenggaraan program amnesti pajak. Sayang, Yon enggan menjelaskan korelasi antara amnesti pajak dengan perbaikan tingkat kepatuhan. "Kita tunggu April berakhir. Baru nanti bisa dianalisis," ujar dia.

Hanya saja, jika menengok jumlah perusahaan versi Badan Pusat Statistik yang mencapai 56,5 juta, Ditjen Pajak masih memiliki peluang untuk menambah jumlah WP baru. Baik yang berstatus WP badan maupun WP perorangan non karyawan. Apalagi, jumlah pekerja berdasarkan catatan BPS mencapai 118,2 juta.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysys (CITA) Yustinus Prastowo bilang, pertumbuhan positif pelaporan SPT tahun 2016 memang layak dapat apresiasi. Tapi, ia menilai pertumbuhan pelaporan SPT terbilang minim. "Jangan-jangan memang tak ada penambahan jumlah WP signifikan. Ada penurunan dari yang di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan peningkatan karena amnesti pajak. Jadi ada beberapa variabel yang perlu didalami, tutur dia.

Sejak berakhirnya program amnesti pajak per 31 Maret 2017, ada tambahan 52.757 WP baru dari total peserta 972.530 WP. Menurut Prastowo, penambahan itu tak signifikan karena hanya 5% dari peserta amnesti pajak secara keseluruhan. Bila kenaikan jumlah WP non karyawan tak signifikan, dikhawatirkan tak menambah basis pajak. Maka itu, Yustinus menyarankan Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan apa yang terjaring dalam amnesti pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×