kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

531 narapidana dapat remisi khusus Hari Raya Nyepi


Selasa, 28 Maret 2017 / 12:17 WIB
531 narapidana dapat remisi khusus Hari Raya Nyepi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 531 narapidana beragama Hindu mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939, Selasa (28/3).

Remisi Khusus ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi RK-1 dan Remisi RK-2.

Remisi RK-1 diberikan kepada Narapidana yang setelah mendapatkan remisi masih menjalani sisa pidana. Sebanyak 526 narapidana mendapat remisi RK-1.

Sedangkan Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi. Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi ini sebanyak 5 orang.

"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K. Dusak melalui keterangan tertulis, Senin (27/3).

Dusak menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana kepada narapidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Menurut Dusak, bahwa warga binaan yang diberikan remisi telah dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.

"Diharapkan dengan pemberian remisi ini para warga binaan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik," ungkap Dusak.

Adapun wilayah yang mendapat remisi terbanyak Pertama adalah kantor wilayah Bali sebanyak 376 Narapidana, Kantor Wilayah Kalimantan Tengah 52 narapidana dan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana. (Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×