kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

3 Syarat agar Perppu AEoI lebih bergigi


Selasa, 25 Juli 2017 / 19:31 WIB
3 Syarat agar Perppu AEoI lebih bergigi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi XI DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan untuk disahkan menjadi undang-undang (UU) kemarin malam. Rencananya, pengesahan tersebut akan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar Kamis (27/7) mendatang.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, disetujuinya Perppu tersebut mengibaratkan pemerintah telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang memberikan kepastian mengenai boleh atau tidaknya rumah baru didirikan.

"Usai mengantongi IMB, kita mulai bisa menyiapkan desain, rencana konstruksi, anggaran, termasuk bagaimana kelak rumah ini dihuni, siapa yang berhak, dan budaya macam apa yang ingin dirawat dan dikembangkan," kata Prastowo, Senin (25/7).

Lebih lanjut menurutnya, terdapat tiga prasyarat agar pelaksanaan Perppu lebih kuat. Pertama, pondasi yang kuat, meliputi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berkepastian hukum, adil, sederhana, dan partisipatif serta Nomor Identitas Tunggal (NIT).

"Kita dengan Perppu ini akan mengetahui aktivitas apa yang dilakukan masyarakat wajib pajak. Tetapi kita belum mengetahui secara persis, siapa yang melakukan itu. Karenanya NIT akan ampuh melengkapi Perppu ini agar sistem itu efektif, lantaran mampu mendeteksi dan menganalisis secara akurat," tambah Prastowo.

Akurasi tersebut menjadi hal penting lantaran akan menjamin pemilihan wajib pajak dalam klasifikasi patuh, kurang patuh, dan bandel. Dengan demikian seluruh proses penegakan hukum akan berjalan dengan selektif, terukur, tepat sasaran, dan adil.

Kedua, pilar yang kokoh yang meliputi sistem administrasi yang sederhana, transparan, dan berkepastian. Pilar-pilar yang dimaksud, yaitu berupa UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pengadilan Pajak.

Ketiga, atap yang rapat dan teduh memalui dua hal penting, yaitu budaya pajak yang bersendikan rasa saling percaya dan transparansi.

"Perppu ini ternyata baru awal, namun awal yang baik. Tetap dibutuhkan kerja keras untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik, menciptakan rasa aman dan nyaman, menjauhkan skeptisisme dan kecurigaan akan penyimpangan, dan mengarahkan pengembangan sistem yang semakin mempermudah dan membebaskan," tambah Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×