kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%
FOKUS /

Di balik aturan wajib registrasi kartu ponsel (2)


Kamis, 09 November 2017 / 13:57 WIB
Di balik aturan wajib registrasi kartu ponsel (2)


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih, Ragil Nugroho, Tedy Gumilar | Editor: Mesti Sinaga

Sebelumnya: Di balik aturan wajib registrasi kartu ponsel (1)

Senjakala Obral Kartu Perdana

Senyum sumringah menghias di wajah Ajun, pemilik gerai pulsa di kawasan Warung Jambu, Bogor. Bagaimana tidak, sepanjang tahun ini tokonya selalu ramai pembeli. Ia mengaku sejak menjual paket kartu perdana internet, pendapatan toko Bintang Lima Celluler miliknya naik drastis. “Hampir tiga kali lipat lah,” akunya.

Wajar saja, kartu perdana internet yang dijual Ajun memang jauh lebih murah ketimbang pelanggan harus mengisi ulang paket internet. Sebagai contoh, jika memperpanjang paket internet XL dikenakan biaya Rp 90.000 untuk paket 17 gigabyte (GB).

Tapi dengan membeli paket perdana konsumen hanya harus membayar Rp 60.000 untuk mendapatkan paket data internet sebesar itu.

Ajun bilang, pricing semacam itu diberlakukan hampir semua operator. Alhasil, pelanggan mengantri membeli kartu perdana di gerainya. Kebanyakan hanya untuk sekali pakai. Setelah habis paket datanya, tinggal dibuang kartunya.

Novia, seorang pelanggan di toko Ajun mengakui hal ini. Ia rutin membeli kartu perdana paket internet. Di ponselnya yang bisa menggunakan dua kartu, satu slot kartu ia gunakan untuk nomor tetap. Satu slot lagi buat bergonta-ganti kartu data internet. “Lebih irit, meski agak repot harus beli terus nomor perdana,” ungkapnya.

Ketika disampaikan ada aturan pemerintah tentang registrasi kartu harus sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), Ajun tak bisa menyembunyikan kekagetannya.

Ia memperkirakan aturan tersebut jelas akan berdampak pada penjualannya. Namun ia juga tidak yakin Pemerintah akan mampu mengatur begitu banyak kartu seluler yang beredar di pasaran dan masyarakat. “Saya tidak yakin akan berhasil,” ujarnya.

Sedangkan bagi Herdi, penjaga toko Kharisma Cellular di pasar Palmerah, kebijakan pemerintah jelas akan memukul penjualan tokonya. Karena selama ini, hampir 70% penjualan berasal dari pembelian kartu perdana internet. “Saya kurang setuju,” ujarnya.

Meski tidak setuju, Herdi mengaku pasrah. Ia bilang, ketika periode tahun 2015–2016 memang sempat ada beberapa operator yang mengatur agar memasukkan kode tertentu untuk mengaktifkan paket internet. “Biasanya kami sampaikan ke pembeli kalau mau mengaktifkan pakai kode angka tertentu,” ujarnya.

Namun belakangan ini, aturan itu sudah tidak berlaku lagi. Pelanggan jadi lebih mudah dan praktis dalam menggunakan paket hemat tersebut.

Dibatasi

Kekhawatiran para pedagang kartu perdana seperti Ajun dan Herdi memang wajar. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan batas kepemilikan kartu oleh tiap pelanggan. Setiap pengguna kartu prabayar hanya bisa mendaftarkan tiga nomor seluler untuk setiap operator.

Registrasi lebih dari tiga nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (MSISDN) per operator tetap diperkenankan. Namun hanya bisa diregistrasi melalui gerai milik operator atau gerai kepunyaan mitra operator. Itupun hanya untuk keperluan tertentu seperti komunikasi Machine-to-Machine (M2M).

Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016 pasal 11 ayat 1 dan 2. Dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 tahun 2017, Pemerintah tidak mengubah pasal 11 ini.

Namun, Tri Wahyuningsih, GM Corporate Communication XL Axiata menyebut, untuk registrasi sendiri via SMS, setiap NIK bisa digunakan untuk mendaftar tiga nomor per operator. “Tapi untuk nomor ke 4, 5 dan seterusnya tetap bisa mendaftar dengan datang ke gerai operator. Jadi hanya beda mekanisme saja,” ujar Tri.

Serupa, Ahmad M. Ramli bilang pengguna kartu prabayar tetap punya keleluasaan membeli kartu perdana. “Kalau mau punya 4–5 nomor per operator juga enggak dilarang. Tapi registrasinya datang ke gerai, nanti juga dikasih,” ujar Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo itu.

Meski masih menyisakan ruang bagi pengguna untuk bergonta-ganti kartu perdana, Ahmad berharap kebiasaan membeli kartu perdana setiap paket data internet habis bisa berkurang. Operator juga bisa lebih efisien dengan tidak terus jor-joran memasarkan kartu perdana, terutama paket data.

Muhammad Danny Buldansyah, Wakil Presiden PT Hutchinson 3 Indonesia (Tri) mengakui, ada potensi penurunan penjualan kartu perdana. Hal ini bisa berpengaruh terhadap pendapatan operator.

Ini sejalan dengan data yang dipublikasikan ABI Research pada 31 Juli 2017 lalu. Perusahaan yang berbasis di Inggris itu menyebut, pengiriman kartu SIM global tahun lalu tumbuh moderat. Hanya naik 3,9% year-on-year (yoy) menjadi lebih dari 5,4 miliar unit.

Kondisi belum sepenuhnya pulih akibat program pendaftaran kartu SIM yang terjadi, terutama di India pada tahun 2013 lalu. Pendaftaran kartu di India pada tahun 2013 mengakibatkan penurunan besar dalam penerbitan SIM. Saat itu, pengiriman kartu SIM ke pasar India turun hingga 10% (yoy).

Hingga tahun 2016, pengaruh registrasi kartu seluler di India masih mempengaruhi pasar. Menurut ABI, pengapalan kartu SIM global tahun lalu masih tertolong oleh kemajuan jaringan LTE di China, Indonesia, dan India.

Saat ini, masih ada ketidakpastian. Beberapa negara di Timur Tengah, Polandia, dan Hongaria akan segera mewajibkan registrasi kartu prabayar. Indonesia, yang tidak disebut ABI dalam risetnya juga segera mewajibkan registrasi kartu seluler dengan validasi NIK dan nomor KK.

Cuma, Danny yakin penurunan penjualan kartu perdana akan terkompensasi oleh penjualan pulsa dan paket data isi ulang. Selain itu, operator bisa berhemat biaya pembuatan kartu perdana. “Biaya juga akan berkurang sehingga profitability akan tetap bahkan bisa naik,” tukas Danny.

Ia belum bisa memperkirakan seberapa besar efisiensi yang diperoleh operator seluler. Yang jelas, untuk biaya produksi kartu perdana kata Danny kurang dari Rp 5.000 per kartu.

Selain itu, operator kemungkinan akan mengubah strategi dengan mulai fokus menggenjot lini bisnis isi ulang pulsa dan paket data internet. “Kemungkinan akan ada perubahan secara bertahap mengenai pola bisnis operator,” ujar Danny.

Repot tapi aman

Di luar urusan bisnis, konsumen sejatinya akan diuntungkan dari kebijakan ini. Betul, kebebasan bergonta-ganti kartu memang bakal lebih terbatas. Namun, pengguna kartu prabayar bakal mendapat perlindungan yang jauh lebih baik daripada sebelumnya.

Ruby Alamsyah, Ahli Forensik Digital menyebut, pelaku kriminal akan lebih sulit memanfaatkan kartu seluler sebagai sarana kejahatan. Jika operator melakukan validasi dengan benar dan serius melakukan pemblokiran, modus kejahatan bakal berkurang.

Validasi menggunakan NIK dan nomor KK memberikan kesulitan tersendiri bagi pelaku kejahatan. Sebab, dua nomor ini hanya bisa diakses dari Kartu Keluarga.

Dus, celah yang tersedia bagi pelaku kriminal, misalnya, mendaftar menggunakan NIK dan nomor KK orang lain. Datanya tidak terlalu sulit dicari. Ini lantaran kebiasaan masyarakat yang tidak risih memfotokopi dokumen resmi pribadi di tempat fotokopi umum. “Masih banyak juga yang posting data-data pribadi di medsos,” ujar Ruby.

Aksi kejahatan juga bisa dengan mudah ditelusuri. Bukan cuma melalui pesan singkat SMS dan telepon. Bahkan aktivitas internet seseorang bisa dilacak dan diidentifikasi lebih gampang.

Pasalnya, operator seluler menyimpan data aktivitas di jaringan internet berupa log. Dari log ini, operator bisa mengetahui nomor telepon tertentu melakukan apa, kapan, dan di mana di jaringan internet. Cuma, sebelumnya, lantaran registrasi nomor seluler banyak asal-asalan, tidak bisa dipastikan siapa pemilik nomor tersebut.

Nah, dengan registrasi nomor prabayar yang disertai validasi NIK dan nomor KK, identitas pemilik nomor akan mudah diketahui. Selain operator, ID-SIRTII/CC (Indonesia

Security Incident Response Team on Internet nfrastructure/Coordination Center) juga bisa mengidentifikasi jejak seperti ini. “Tapi data ini hanya dibuka operator kalau ada permintaan dari penegak hukum,” ujar Ruby.

Biar rada ribet yang penting aman, ya!   

* Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Laporan Utama Tabloid KONTAN edisi 23 Oktober 2019. Artikel selengkapnya berikut data dan infografis selengkapnya silakan klik link berikut: "Senjakala Obral Kartu Perdana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×